Rangkuman Materi PKN Kelas 5 SD
Bab 1 Pentingnya Keutuhan Negara
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Secara geografis wilayah NKRI diapit 2 benua (Benua Asia dan Benua Australia) serta 2 samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
- Secara astronomi wilayah NKRI terletak di 6o LU – 11o LS dan 65o BT – 141o BT
- Wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan hanya terdiri atas 8 provinsi. Tetapi sekarang telah berkembang menjadi 33 provinsi.
- Indonesia kaya akan budaya, bahasa, adat istiadat, yang semuanya menjadi perekat persatuan Indonesia.
Bab 2 Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah
- Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai sifat mengikat secara umum.
- Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu peraturan perundang-undangan pusat yang berlaku untuk semua warga negara dan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku untuk warga di daerah tersebut.
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum, sehingga segala sesuatu harus patuh kepada hukum.
- Tata urutan perundang-undangan di Indonesia ialah:
- UUD 1945
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Peraturan Perundang-Undangan Pusat dibuat oleh DPR bersama presiden.
- Peraturan Perundang-Undangan Daerah Provinsi I dibuat oleh DPRD Provinsi bersama gubernur.
- Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten dibuat oleh DPRD Kabupaten bersama bupati.
- Peraturan Perundang-Undangan Kota dibuat oleh DPRD Kota bersama Wali kota.
- Peraturan Desa dibuat oleh BPD bersama kepala desa.
Bab 3 Belajar Berorganisasi
- Organisasi ialah sebuah tempat/wadah berkumpulnya 2 orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
- Unsur organisasi terdiri atas anggota, tujuan, dan struktur organisasi.
- Agar organisasi berjalan baik dibutuhkan pengurus organisasi.
- Contoh organisasi di sekolah ialah OSIS, PMR, ekstrakurikuler, UKS, dan lain-lain.
- Contoh organisasi di masyarakat ialah RT, RW, Posyandu, PKK, dan lain-lain.
Bab 4 Keputusan Bersama
- Keputusan bersama adalah keputusan yang dibuat oleh seluruh anggota kelompok berdasarkan pemahaman dan kesadaran, serta telah melalui pemikiran dan pertimbangan yang matang.
- Bentuk-bentuk pengambilan keputusan bersama sebagai berikut.
- Musyawarah untuk mufakat (aklamasi) yaitu bentuk pengambilan keputusan bersama melalui kesepakatan bersama yang diambil dengan suara bulat dari masing-masing peserta musyawarah.
- Voting yaitu pengambilan keputusan bersama berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Voting dibedakan menjadi dua, yaitu voting terbuka dan voting tertutup.
- Abstain adalah suatu tindakan yang tidak memberikan suara pada proses pemungutan suara.
- Interupsi adalah tindakan memotong pembicaraan pada saat rapat pengambilan keputusan untuk menyampaikan usul atau pendapat yang dirasa penting.
- Kita harus menjalankan keputusan bersama dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
BACA JUGA :
1. Guru SD Ideal
2. Rangkuman Materi Matematika kelas 5 SD
3. Rangkuman Materi IPA kelas 5 SD
4. Rangkuman Materi Bahasa Inggris kelas 5 SD
5. Rangkuman Materi Bahasa Indonesia kelas 5 SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar